September 21, 2024

*Hari Jadi Polwan ke-75, tahun 2023-Polres Malang Gelar “Polwan Goes to Madrasah” *

Dalam rangka Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-75 Tahun 2023, perwakilan Polwan dari Polres Malang  melaksanakan kegiatan “Polwan Goes to Madrasah” di MA Negeri 3 Malang, Selasa (8/8). Tim Polwan dari Polres Malang melalui perwakilannya Ibu Puji Lestari, Ibu Diah Eka, Ibu Putri, Ibu Eving, Ibu Bekti, Ibu Ririn, Ibu Dewi Fitri  menyatakan bahwa kegiatan “Polwan Goes to Madrasah”ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas Polri, khususnya Polres Malang bersama pihak sekolah/madrasah beserta para pelajar untuk bisa menjalin relasi dan komunikasi secara langsung.

“Alhamdulillah, kami disambut hangat oleh pihak MA Negeri 3 Malang. Sambutan penuh dengan suasana keakraban dan kekeluargaan. Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Kepala beserta jajaran dewan guru dan karyawan, atas keramahan kepada tim anggota Polwan-Kepanjen. Semoga, ke depannya intensitas kerja sama antar institusi dapat ditingkatkan melalui agenda-agenda lainnya,” ujar Puji Lestari.

Bertepatan hari jadi Polwan ke-75 yang akan diperingati pada tanggal 1 September 2023 dengan tema nasional “Polri Presisi untuk Negeri, Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju”, Polres Malang juga menggelar rangkaian acara, diantaranya mendekatkan diri kepada institusi pendidikan dan pelajar dengan goes to MA Negeri 3 Malang. Kunjungan dan pembekalan yang diberikan di MA Negeri 3 Malang bertemakan “Anak Muda Tangguh di Era Digital, dengan Bijak Bermedia Sosial”  bertujuan untuk mengenalkan pelajar akan ruang lingkup digital terutama media sosial dalam dunia maya beserta etika dan hukumnya. Puji Lestari  sebagai narasumber menyatakan dengan mengutip dari sumber We Are Social, orang Indonesia menggunakan internet selama 7jam 42 menit setiap hari dan bermain media sosial mencapai 3 jam 18 menit, dengan rating tertinggi kesepuluh di dunia. Untuk itu diperlukan proporsi dan ‘pintar-pintar’ memanajemen waktu khususnya bagi pelajar untuk menggunakan internet sebagai media edukatif dan rekreatif. Filtrasi ketika surfing dalam dunia digital perlu mendapatkan perhatian khusus bagi pelajar, mengingat dampak gangguan kesehatan mental dan fisik, kekerasan seksual, cyberbullying, plagiarism, depresi, bahkan bunuh diri adalah beberapa akibat fatal yang banyak dialami.

Sosialisasi tentang etika dan hukum dalam cybercrime bagi pelajar yang rata-rata masih muda, relatif masih awam dengan wawasan dan pengetahuan tersebut. Pelajar yang didominasi kalangan muda tentunya menggunakan internet dan medsos adalah perihal yang tidak dapat dihindari. Diperlukan mindset dan mental kuat, serta keterampilan praktis dalam menghadari tantangan di era digital saat ini.

Pemateri dari Polres Malang (Puji Lestari) menjelaskan bahwa dasar mulai dapat diterapkannya hukum, yaitu dengan batasan usia <18 tahun dapat menjadi korban ataupun pelaku yang sudah dapat dikenai hukuman dengan sanksi berupa denda dan ataupun penjara melalui UU ITE yang telah disahkan. (Puji Lestari) juga menjelaskan bahwa UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informsi dan transaksi secara elektroni.  Dasar dari informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sementara, transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Ibu Polwan … menambahkan tentang adanya UU No.19 tahun 2016 beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE dan tidak patut dilakukan oleh pelajar, yaitu menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebarkan berita bohong (hoax), ujaran kebencian, teror online, meretas, pemalsuan dokumen dengan memanipulasi,dan lain sebagainya.

Senada dengan pemateri, Zainul Musafak berpesan kepada pelajar di MA Negeri 3 Malang agar memanfaatkan layanan digital dan trafik internet dengan bijak, misalnya membuat konten edukasi, sebagai salah satu media referensi (e-library research), selain itu bisa juga dimanfaatkan untuk bertukar informasi dan berkomunikasi secara bijak dengan mematuhi UU ITE yang berlaku.

Tim Polwan selain memberikan materi juga melakukan dialog interaktif dengan pelajar di MA Negeri 3 Malang. Ekspresi antusias ditunjukkan ketika pemateri memberikan materinya tentang media sosial dan cyberbulyying. Cyberbullying merupakan perundungan menggunakan teknologi digital melalui media sosial, platform chatting, game, dan ponsel secara agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu. Pelajar di MA Negeri 3 Malang berdialog interaktif dengan pemateri menuturkan pernah mendapatkan perlakuan bullying di media sosial. Diakui Puji Lestari (Polwan) korban dari bullying rata-rata adalah wanita.

Dengan prosentase 91% pengguna medsos adalah anak 15-19 tahun,sangat berpotensi menjadi pelaku ataupun korban bullying. Emosi yang masih labil, kecenderungan membalas ‘perlakuan’, sikap sabar yang masih sulit ditunjukkan, mengedepankan sikap ofensif daripada defensif, dan lain sebagainya menjadi alasan utamanya.

Perilaku bullying termasuk dalam bentuk-bentuk kekerasan secara fisik, nonfisik, verbal, seksual, pengabaian, trolling, melalui media sosial sekarang ini telah menjadi bagian dari kehidupan remaja. Facebook. Twitter, Path dan media sosial lainnya menjadi wadah bagi para remaja untuk berinteraksi. Terlebih lagi, remaja berada pada usia dimana mereka senang mencari perhatian dan membangun pencitraan diri yang baik. Tidak adanya pengontrolan terhadap interaksi dan aktivitas yang dilakukan para remaja tersebut di media sosial bisa

menjadi masalah. Setiap orang dengan bebasnya dapat melakukan aktivitas apapun di media sosial.

Fitria selaku guru BK di MA Negeri 3 Malang mengungkapkan, “Remaja dengan jiwa yang rentan dapat menjadi pelaku atau korban dari cyberbullying. Mereka yang tidak mengerti tentang etika yang baik secara online biasanya sulit untuk mengontrol perilaku mereka di dunia online. Ketika bertatap muka langsung memasang wajah culun dan anteng,namun ketika di media sosial mereka bisa menjadi liar karena merasa aman (anonymous) dan bebas berekspresi tanpa harus bertatap wajah.”

Di pengujung pembekalan, pemateri (Puji Lestari) menyatakan bahwa kondusivitas pembelajaran di MA Negeri 3 Malang sangat relevan sebagai benteng kokoh pelajar untuk menghindari tindak kriminal dengan media digital dan cyberbullying. Beliau menuturkan, MA Negeri 3 Malang terdapat bidang studi agama yang rinci, seperti Akidah Akhlak dan kegiatan-kegiatan madrasah lain yang bernuansa religius dan positif untuk character building bagi pelajar. Harapan kedepannya, pihak Polres dan MA Negeri 3 Malang bisa bekerjasama dengan bentuk sosialisasi dan internalisasi yang ditingkatkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran UUITE melalui tindak pidana cybercrime ataupun cyberbulyying. MA Negeri 3 Malang mengucapkan “Selamat Hari Jadi Polwan ke-75, Semangat Polwanku terus menyatu dengan masyarakat demi memajukan bangsa melalui semangat hidup Tribata, berpedoman kerja Catur Prasetya Polri, serta “Esthi Bhakti Warapsari” menjadi citra dan cita pengabdian. (jOe)